Sebelumnya Imam Syafi’i pernah belajar hadis kepada Sufyan ibn ‘Uyainah di Makkah dan Imam Malik di Madinah. Keduanya merupa-kan “Syaikh” Imam Syafi’i yang terbesar sekalipun ada “Syaikh” yang lainnya. Menurut Ahmad Amin dalam Dhuha al-Islam, Imam Syafi’i belajar fiqh dari Muslim ibn Khalid al-Zanjiy seorang Mufti Makkah.
Kitab “Al Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al Karabisyi dari Imam Syafi’i. Dalam masalah Al-Qur’an, dia Imam Asy-Syafi`i mengatakan, “Al-Qur’an adalah Qalamullah, barangsiapa mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka dia telah kafir.”. Fiqih shalat merupakan salah satu ilmu fiqih yang sangat perlu diketahui seorang muslim. Dengan mempelajari fiqih shalat kita jadi tahu hukum hukum shalat, syarat syarat shalat, dan hal-hal lain terkait dengan kewajiban shalat. Kajian kitab safinatun najah kali ini membahas syarat syarat sah shalat.