Sekalipun studi komparatif telah dijumpai sejak zaman klasik seperti yang dijumpai dalam kitab fiqih al-Umm karya Imam asy-Syafi’i, al-Mabsut karya as-Sarakhsi, al-Furuq karya Imam al-Qarafi (w. 684 H./1285 M.), dan al-Mugni karya Ibnu Qudamah (tokoh fiqih Hanbali) -sifat perbandingan yang mereka kemukakan tidak utuh dan tidak komprehensif

Sebelumnya Imam Syafi’i pernah belajar hadis kepada Sufyan ibn ‘Uyainah di Makkah dan Imam Malik di Madinah. Keduanya merupa-kan “Syaikh” Imam Syafi’i yang terbesar sekalipun ada “Syaikh” yang lainnya. Menurut Ahmad Amin dalam Dhuha al-Islam, Imam Syafi’i belajar fiqh dari Muslim ibn Khalid al-Zanjiy seorang Mufti Makkah.

Kitab “Al Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al Karabisyi dari Imam Syafi’i. Dalam masalah Al-Qur’an, dia Imam Asy-Syafi`i mengatakan, “Al-Qur’an adalah Qalamullah, barangsiapa mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka dia telah kafir.”. Fiqih shalat merupakan salah satu ilmu fiqih yang sangat perlu diketahui seorang muslim. Dengan mempelajari fiqih shalat kita jadi tahu hukum hukum shalat, syarat syarat shalat, dan hal-hal lain terkait dengan kewajiban shalat. Kajian kitab safinatun najah kali ini membahas syarat syarat sah shalat.
Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i membolehkan sebagian kepala saja, sementara Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat wajib seluruh kepala. Pendapat terakhir ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim dalam Taudhihul Ahkam (I/169), “Syaikhul Islam berkata: tidak dinukil dari seorang Sahabat pun bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
. 247 435 421 272 0 246 311 95

urutan belajar fiqih syafi i