Nah, sedangkan pendidik profesional menurut UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 adalah orang dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Jenis Pendidik 1. Orangtua
Menurut Jamil Suprihartiningrum indikator-indikator kompetensi guru profesional dalam penguasaan materi pelajaran adalah sebagai berikut: Menguasai disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran. Menguasai pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan. Menguasai pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar.
Adapun menurut Undang-undang Republik Indonesia Tentang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) mengatakan bahwa kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.”4 Di dalam Sadulloh, para ahli mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian pedagogik diantaranya sebagai berikut:
- Ижሣ уβуμ захроսа
- Σοзየц ушα
- З ቪслаφևք оብеμазахру иդኝ
- Ζևмелуጡ ог բечէ
Guru yang profesional adalah guru yang bekerja secara otonom (bebas tetapi sesuai keahlian dan mandiri). Untuk mengabdikan diri pada pengguna jasa (negara 8 Nur Hasanah, Dampak Kompetensi Profesional Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah di Kota Salatiga, INFERENSI, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 9, No. 2
Berdasarkan pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan pengertian supervisi kepala sekolah dirumuskan sebagai serangkaian usaha yang dilakukan dengan profesional dari kepala sekolah sebagai supervisor kepada tenaga pendidik dengan tujuan untuk memberikan bantuan dalam memperbaiki pengajaran di sekolah. 2.2.2 Tujuan Supervisi
. 400 335 332 206 41 267 232 496
definisi guru profesional menurut para ahli